Penyaluran Tunjangan Insentif Guru PAI Non-PNS Tahap Kedua Tahun 2024
Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan penyaluran Tunjangan Insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap kedua tahun 2024. Surat dengan nomor B-174/DJ.I/DT.I.IV/HM/08/2024 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa sebanyak 22.000 guru PAI telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif untuk tahap pertama dan akan dilanjutkan dengan penyaluran tahap kedua. Data rekening penerima insentif menggunakan data yang telah digunakan pada tahap pertama. Bagi penerima yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- per transaksi, yang akan dibebankan kepada masing-masing penerima.
Selain itu, para guru PAI penerima insentif diwajibkan untuk memperbaharui jadwal mengajar semester ganjil Tahun Ajaran 2024/2025 melalui platform Siaga paling lambat tanggal 12 Agustus 2024. Jika tidak dilakukan, maka insentif dapat ditahan atau dialihkan kepada penerima lain.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi ini kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan selanjutnya kepada guru-guru PAI penerima insentif di wilayah mereka.
Penyaluran ini adalah bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mendukung para guru PAI non-PNS dalam menjalankan tugas mereka di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga proses penyaluran insentif ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi para penerima.
Post a Comment
2. Komentar sensitif akan dihapus
3. Gunakan bahasa yang sopan dan saling menghargai perbedaan pendapat dan sudut pandang