Hukum Musik dalam Islam, Ini Pendapat Paling Bijak!

Table of Contents
Hukum Musik dalam Islam, Ini Pendapat Paling Bijak!

Pendahuluan

Belakangan ini ramai di media sosial tentang hukum musik yang disampaikan oleh ustadz dari golongan satu dengan ustadz dari golongan lainnya yang memancing rekasi nitizen.

Sebenarnya perdebatan tentang musik bukan masalah yang muncul belakangan ini, tapi telah lama menjadi salah satu topik yang diperdebatkan dalam Islam. 

Ada sebagian ulama yang mengharamkan musik secara mutlak, sementara sebagian lainnya membolehkan dengan batasan-batasan tertentu. 

Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh penafsiran yang berbeda terhadap dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits terkait musik.

Pendapat yang Mengharamkan Musik

Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, dan sebagian ulama dari kalangan Salafi, berpendapat bahwa musik adalah haram secara mutlak. Mereka berdalil dengan beberapa hadits yang melarang mendengarkan atau memainkan alat-alat musik.[1]

Salah satu hadits yang dijadikan dalil adalah:

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

"Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, 'Akan ada segolongan dari umatku yang akan menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.'" (HR. Bukhari) [6]

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَبَيْعَهَا وَشِرَاءَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَا

"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan jual-belinya, dan segala sesuatu yang memabukkan adalah haram." (HR. Bukhari). [2] 

Sebagian ulama menafsirkan kata "memabukkan" secara luas, termasuk di dalamnya musik yang dapat membuat seseorang lupa akan dzikrullah (ingat kepada Allah).

Pendapat yang Membolehkan Musik

Sebagian ulama lainnya, seperti Imam al-Ghazali, Imam Nawawi, dan sebagian ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradhawi, berpendapat bahwa musik diperbolehkan dengan batasan-batasan tertentu. 

Mereka berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendengarkan nyanyian pada hari raya dan tidak melarangnya.[3]

Salah satu hadits yang dijadikan dalil adalah:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَتْ بُسْرَى بِنْتُ صَفْوَانَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ لَكَ فِي شَيْءٍ؟ قَالَ: «مَا هُوَ؟» قَالَتْ: إِنَّا نُغَنِّي وَنَضْرِبُ بِالدُّفِّ فِي الْأَعْرَاسِ وَالْمَوَالِيدِ وَالْأَعْيَادِ

"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, 'Busroh binti Shafwan datang dan berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau memiliki keberatan dengan sesuatu?' Beliau menjawab, 'Apa itu?' Ia berkata, 'Kami menyanyi dan memukul rebana pada pesta pernikahan, kelahiran, dan hari raya.'" (HR. Bukhari)[7]

Batasan-batasan yang dianjurkan oleh ulama yang membolehkan musik antara lain: lirik yang tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, tidak mengumbar syahwat, tidak mengandung unsur maksiat, dan tidak mengganggu kewajiban-kewajiban ibadah.[4]

Pendapat Mayoritas Ulama

Pendapat yang lebih kuat dan mayoritas di kalangan ulama adalah membolehkan musik dengan batasan-batasan tertentu. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain:

  1. Tidak adanya dalil yang jelas dan tegas dalam Al-Qur'an yang mengharamkan musik secara mutlak.
  2. Hadits-hadits yang melarang musik sebagian besar bersifat lemah atau memiliki interpretasi yang berbeda-beda.
  3. Adanya hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendengarkan nyanyian dan tidak melarangnya.
  4. Kaidah fiqih yang menyatakan:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى التَّحْرِيمِ

"Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya."[5]

Reminder

Namun, perlu diingat bahwa meskipun musik diperbolehkan dengan batasan, sebaiknya tetap dihindari jika dapat menjerumuskan ke dalam dosa atau melalaikan kewajiban-kewajiban agama.

Sumber Bacaan:

[1]: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, "Al-Mughni," vol. 9, hlm. 127.

[2]: Hadits riwayat Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, no. 5590.

[3]: Hadits riwayat Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, no. 952.

[4]: Yusuf al-Qaradhawi, "Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam," hlm. 234.

[5]: Al-Suyuti, "Al-Ashbah wa al-Nazair," hlm. 60.

[6]: Hadits riwayat Imam Bukhari dalam Shahih

Post a Comment