Waspada dengan Zina

Table of Contents

Waspada dengan Zina
 

Sidang jum’at rohimakumullah

Dalam al-qur’an Allah swt berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Ayat ini menjelaskan mendekati zina saja dilarang. Apalagi melakukan zina. Sungguh itu adalah perbuatan yang keji dan buruk, baik dihadapan Allah maupun dihadapan manusia.

Dalam tafsir ayat ini memberikan penjelasan bahwa dengan zina menghasilkan ketidakjelasan keturunan/nasab. selain itu, pelakunya rentan terhadap penyakit yang belum ada obatnya seperti penyakit HIV/AIDS.

Zina disini adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan. Dalam Islam pelaku zina dibagi menjadi 2, bagi zina muhson / sesorang yang sudah menikah maka hukumannya diranjam/dilempari batu sampai meninggal. Sedangkan, bagi pezina ghoer muhson / seorang yang belum menikah maka hukumannya dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.

Ini merupakan bentuk hukuman/had yang ketetapannya sudah termaktub dalam al-Qur’an (QS An-Nur: 2-3) maupun al-hadits.

Sidang jum’at rohimakumullah

Bapak-bapak/ibu-ibu yang mendengarkan khutbah ini mari kita jaga anak-anak kita dan edukasilah mereka agar menjadi anak dengan tumbuh kembang yang baik dan religious. Begitupun siswa-siswi di sekolah ini, marilah jaga martabat dan kehormatanmu sendiri demi masa depan kalian yang lebih baik.

Jaga pergaulan dan bertemanlah dengan orang yang baik yang mengajak kita menjadi lebih baik. Bukan sebaliknya mengajak pada kehancuran. Ingat penyesalan selalu datang belakangan, maka berpikirlah sebelum bertindak sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Jangan selalu mikir enaknya saja. Enak sesaat yang hanya mengikuti bisikan setan semata. Dan itu sebenarnya bertentangan dengan hati yang dalam dan menjadikan noktah yang belum tentu kalian bisa menghapusnya, kecuali dengan taubatan nasuha.

Sidang jum’at rohimakumullah

Maka dalam al-qur’an allah memerintahkan untuk menjaga pandangan, karena awal adanya zina adalah karena pandangan terhadap lawan jenis yang disertai dengan nafsu. Firman Allah dalam QS. An-Nur: 30-31

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.”

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Lebih jelasnya, al-Qardhawi menegaskan bahwa pandangan yang terjaga, adalah apabila memandang kepada lawan jenis, tidak mengamati secara intens keelokannya dan tidak lama menoleh kepadanya, serta tidak melekatkan pandangannya kepada sesuatu yang dilihatnya itu.

Terkait dengan hal ini, disebutkan riwayat Ahmad dalam Musnad-nya yang bersumber dari Abu Hurairah RA. dijelaskan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Setiap keturunan Adam ada bagian yang dianggap sebagai zina; kedua mata dianggap berzina, dan zinanya adalah melihat [kepada yang haram]; kedua tangan dianggap berzina, dan zinanya adalah menyentuh [kepada yang haram]; kedua kaki dianggap berzina, dan zinanya adalah berjalan [ke tempat yang haram]; mulut dianggap berzina dianggap berzina, dan zinanya adalah mencium [kepada yang haram], sementara hati berkeinginan dan berkhayal [melakukan zina itu] dan kemaluan pun membenarkannya atau mengingkarinya”.

Hadits di atas zina itu tidak hanya hubungan seksual sebagaimana pada umumnya, tapi hal-hal yang mendekati zina seperti anggota badan yang digunakan untuk hal-hal haram dianggap zina, bahkan hatinya/pikirannya yang berpikir terhadap hal-hal jorok tentang lawan jenis adalah termasuk zina.

Sidang jum’at rohimakumullah

Hal ini mengindikasikan bahwa pandangan yang bersyahwat bukan saja membahayakan kemurnian budi pekerti, bahkan akan merusak kestabilan berpikir dan ketentraman hati. Karena itulah agama Islam menegaskan bahwa yang pertama kali dijaga adalah pandangan, sebelum menjaga kemaluannya karena semua yang terjadi itu bermula dari pandangan mata, laksana api besar bermula dari lilitan kecil. Pada awalnya dimulai dari pandangan, kemudian terlintas dalam pikiran, lalu menjadi langkah, dan selanjutnya terjadi dosa ataupun kesalahan. Maka dari itu, dikatakan bahwa barang siapa yang mampu menjaga pandangan, pikiran, ucapan, dan tindakan, berarti dia telah menjaga agamanya.

Oleh karena itu, ‘cuci mata’ dalam tanda kutip, nampaknya menjadi hal yang sebaiknya perlu dihindari oleh kita sebagai muslim, karena dapat mengarah kepada hal-hal yang negatif.

Sidang jum’at rohimakumullah

Di zaman sekarang ini, sungguh berat memang fitnah yang ada di sekeliling kita. Ketika kita keluar rumah, maka kita segera dikepung dengan fitnah yang dapat menggoda pandangan kita ke arah yang haram. Terlihatlah oleh pandangan kita, wanita-wanita yang keluar rumah tanpa menutup aurat, tanpa sedikit pun rasa malu di hadapan Allah Ta’ala yang telah menciptakan dan memberikan berbagai nikmat kepadanya. Sebagian mengenakan pakaian yang ketat, sebagian mengenakan rok mini, dan sebagian lagi mengenakan pakaian yang transparan. Mereka berpakaian, akan tetapi pada hakikatnya telanjang. Bisa jadi ketika iman dan rasa takut kita kepada Allah Ta’ala sedang luntur, maka dengan mudah kita mengumbar pandangan dan syahwat kita itu dan melalaikan perintah Allah Ta’ala kepada kita. Dan ketika pandangan mata bisa membangkitkan nafsu birahi, maka dari pandangan mata itu pula bisa menjerumuskan kita kepada kerusakan.

Maka Rasulullah kemudian memerintahkan kepada kita jika sudah mampu menikah maka menikahlah sebagai cara untuk dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.

”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

Nah, bagi peserta didik jelaslah belum mampu untuk menikah dengan berbagai syarat yang mengikatnya. Maka cara yang terbaik adalah berpuasa untuk menurunkan syahwat dan lakukan hal-hal positif agar mampu mengalihkan kegiatan-kegiatan negative. Jikalau pada saatnya sudah mampu menikah, menikahlah karena itu lebih baik dan merupakan sunnah rosullah saw.

Sekarang siswa-siswi yang masih sekolah fokuslah belajar, jangan sampai terbawa arus-arus yang membawa pada kehancuran dan merenggut kehormatanmu dan keluargamu.

Mudah-mudahan kita termasuk orang yang terjaga dari perbuatan dosa dan maksiat. Aamiin.

 

Sumber:

Al-Qur’an dan terjemah Kemenag 2019

TafsirWeb https://tafsirweb.com › 4636-surat-al-isra-ayat-32

https://www.orami.co.id/magazine/hadis-dan-ayat-alquran-tentang-zina

https://www.uin-antasari.ac.id/menjaga-pandangan-dalam-islam/

https://muslim.or.id/26590-menundukkan-pandangan-mata.html

Post a Comment