Waspada dengan Zina
Sidang jum’at rohimakumullah
Dalam al-qur’an Allah swt berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ
كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Janganlah
kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan
terburuk.
Ayat
ini menjelaskan mendekati zina saja dilarang. Apalagi melakukan zina. Sungguh itu
adalah perbuatan yang keji dan buruk, baik dihadapan Allah maupun dihadapan
manusia.
Dalam
tafsir ayat ini memberikan penjelasan bahwa dengan zina menghasilkan
ketidakjelasan keturunan/nasab. selain itu, pelakunya rentan terhadap penyakit
yang belum ada obatnya seperti penyakit HIV/AIDS.
Zina
disini adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan tanpa
adanya ikatan pernikahan. Dalam Islam pelaku zina dibagi menjadi 2, bagi zina
muhson / sesorang yang sudah menikah maka hukumannya diranjam/dilempari batu
sampai meninggal. Sedangkan, bagi pezina ghoer muhson / seorang yang belum
menikah maka hukumannya dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Ini
merupakan bentuk hukuman/had yang ketetapannya sudah termaktub dalam al-Qur’an (QS
An-Nur: 2-3) maupun al-hadits.
Sidang jum’at rohimakumullah
Bapak-bapak/ibu-ibu
yang mendengarkan khutbah ini mari kita jaga anak-anak kita dan edukasilah
mereka agar menjadi anak dengan tumbuh kembang yang baik dan religious. Begitupun
siswa-siswi di sekolah ini, marilah jaga martabat dan kehormatanmu sendiri demi
masa depan kalian yang lebih baik.
Jaga
pergaulan dan bertemanlah dengan orang yang baik yang mengajak kita menjadi
lebih baik. Bukan sebaliknya mengajak pada kehancuran. Ingat penyesalan selalu datang
belakangan, maka berpikirlah sebelum bertindak sebelum hal-hal yang tidak
diinginkan terjadi.
Jangan
selalu mikir enaknya saja. Enak sesaat yang hanya mengikuti bisikan setan
semata. Dan itu sebenarnya bertentangan dengan hati yang dalam dan menjadikan
noktah yang belum tentu kalian bisa menghapusnya, kecuali dengan taubatan
nasuha.
Sidang jum’at rohimakumullah
Maka
dalam al-qur’an allah memerintahkan untuk menjaga pandangan, karena awal adanya
zina adalah karena pandangan terhadap lawan jenis yang disertai dengan nafsu. Firman
Allah dalam QS. An-Nur: 30-31
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ
اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ
خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan
memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah
Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.”
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا
يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ
اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ
اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ
نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ
اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا
عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ
الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Katakanlah
kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya,
memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian
tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya
(auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka,
putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka,
putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka,
para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan
laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka
tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu
beruntung.
Lebih
jelasnya, al-Qardhawi menegaskan bahwa pandangan yang terjaga, adalah apabila
memandang kepada lawan jenis, tidak mengamati secara intens keelokannya dan
tidak lama menoleh kepadanya, serta tidak melekatkan pandangannya kepada
sesuatu yang dilihatnya itu.
Terkait
dengan hal ini, disebutkan riwayat Ahmad dalam Musnad-nya yang bersumber dari
Abu Hurairah RA. dijelaskan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Setiap keturunan
Adam ada bagian yang dianggap sebagai zina; kedua mata dianggap berzina, dan
zinanya adalah melihat [kepada yang haram]; kedua tangan dianggap berzina, dan
zinanya adalah menyentuh [kepada yang haram]; kedua kaki dianggap berzina, dan
zinanya adalah berjalan [ke tempat yang haram]; mulut dianggap berzina dianggap
berzina, dan zinanya adalah mencium [kepada yang haram], sementara hati
berkeinginan dan berkhayal [melakukan zina itu] dan kemaluan pun membenarkannya
atau mengingkarinya”.
Hadits
di atas zina itu tidak hanya hubungan seksual sebagaimana pada umumnya, tapi
hal-hal yang mendekati zina seperti anggota badan yang digunakan untuk hal-hal
haram dianggap zina, bahkan hatinya/pikirannya yang berpikir terhadap hal-hal jorok
tentang lawan jenis adalah termasuk zina.
Sidang jum’at rohimakumullah
Hal
ini mengindikasikan bahwa pandangan yang bersyahwat bukan saja membahayakan
kemurnian budi pekerti, bahkan akan merusak kestabilan berpikir dan ketentraman
hati. Karena itulah agama Islam menegaskan bahwa yang pertama kali dijaga
adalah pandangan, sebelum menjaga kemaluannya karena semua yang terjadi itu
bermula dari pandangan mata, laksana api besar bermula dari lilitan kecil. Pada
awalnya dimulai dari pandangan, kemudian terlintas dalam pikiran, lalu menjadi
langkah, dan selanjutnya terjadi dosa ataupun kesalahan. Maka dari itu,
dikatakan bahwa barang siapa yang mampu menjaga pandangan, pikiran, ucapan, dan
tindakan, berarti dia telah menjaga agamanya.
Oleh
karena itu, ‘cuci mata’ dalam tanda kutip, nampaknya menjadi hal yang sebaiknya
perlu dihindari oleh kita sebagai muslim, karena dapat mengarah kepada hal-hal
yang negatif.
Sidang jum’at rohimakumullah
Di
zaman sekarang ini, sungguh berat memang fitnah yang ada di sekeliling kita.
Ketika kita keluar rumah, maka kita segera dikepung dengan fitnah yang dapat
menggoda pandangan kita ke arah yang haram. Terlihatlah oleh pandangan kita,
wanita-wanita yang keluar rumah tanpa menutup aurat, tanpa sedikit pun rasa malu
di hadapan Allah Ta’ala yang telah menciptakan dan memberikan berbagai nikmat
kepadanya. Sebagian mengenakan pakaian yang ketat, sebagian mengenakan rok
mini, dan sebagian lagi mengenakan pakaian yang transparan. Mereka berpakaian,
akan tetapi pada hakikatnya telanjang. Bisa jadi ketika iman dan rasa takut
kita kepada Allah Ta’ala sedang luntur, maka dengan mudah kita mengumbar
pandangan dan syahwat kita itu dan melalaikan perintah Allah Ta’ala kepada
kita. Dan ketika pandangan mata bisa membangkitkan nafsu birahi, maka dari
pandangan mata itu pula bisa menjerumuskan kita kepada kerusakan.
Maka
Rasulullah kemudian memerintahkan kepada kita jika sudah mampu menikah maka
menikahlah sebagai cara untuk dapat menahan pandangan dan lebih memelihara
kemaluan.
”Wahai
para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka
menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih
memelihara kemaluan” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).
Nah,
bagi peserta didik jelaslah belum mampu untuk menikah dengan berbagai syarat
yang mengikatnya. Maka cara yang terbaik adalah berpuasa untuk menurunkan
syahwat dan lakukan hal-hal positif agar mampu mengalihkan kegiatan-kegiatan negative.
Jikalau pada saatnya sudah mampu menikah, menikahlah karena itu lebih baik dan
merupakan sunnah rosullah saw.
Sekarang
siswa-siswi yang masih sekolah fokuslah belajar, jangan sampai terbawa
arus-arus yang membawa pada kehancuran dan merenggut kehormatanmu dan keluargamu.
Mudah-mudahan
kita termasuk orang yang terjaga dari perbuatan dosa dan maksiat. Aamiin.
Sumber:
Al-Qur’an
dan terjemah Kemenag 2019
TafsirWeb
https://tafsirweb.com › 4636-surat-al-isra-ayat-32
https://www.orami.co.id/magazine/hadis-dan-ayat-alquran-tentang-zina
https://www.uin-antasari.ac.id/menjaga-pandangan-dalam-islam/
https://muslim.or.id/26590-menundukkan-pandangan-mata.html
Post a Comment
2. Komentar sensitif akan dihapus
3. Gunakan bahasa yang sopan dan saling menghargai perbedaan pendapat dan sudut pandang