Berpakaian Sesuai Syariat Islam | Materi Ibadah Kelas X Semester 1

Table of Contents

Berpakaian Sesuai Syariat Islam | Materi Ibadah Kelas X Semester 1

“Rasulullah saw. melaknat laki — laki yang menyerupai wanita dan wanita yang  menyerupai laki — laki “. ( HR al-Bukhari, Fathul Bari : 10/332 ). Menyerupai dalam hal  ini bisa dari pakaian, perhiasan, cara berdandan, cara berbicara dan tingkah laku lainnya. Peniruan pria terhadap wanita atau sebaliknya menyalahi fitrah dan akan  membuka pintu keburukan.

Aurat Dalam Syari’at Islam

  • Menutup Aurat

Menurut bahasa, aurat berarti segala sesuatu yang harus ditutupi/segala  sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat. Menurut istilah, aurat adalah anggota badan manusia yang wajib ditutupi dan haram dilihat oleh orang lain,  kecuali mahramnya.

Allah Swt memerintahkan kepada kaum mu’minin agar menahan  pandangannya terhadap wanita-wanita yang bukan mahramnya, dan melarang memandang kecuali hanya bagian yang diperbolehkan memandangnya. Juga  memerintahkan agar menjaga farjinya dari perzinaan dan menutup auratnya hingga tidak terlihat oleh siapapun, sehingga hatinya menjadi lebih bersih dan  terjaga dan kemaksiatan. Sebab pandangan mata dapat menanamkan syahwat dalam hati, dan seringkali syahwat dapat mengakibatkan kesusahan yang sangat panjang. Apabila dengan tidak sengaja memandang sesuatu yang haram, maka hendaklah segera memalingkan pandangannya dan jangan mengulanginya  dengan pandangan yang penuh syahwat, sebab Allah Swt Maha Mengetahui.

Allah Swt tidaklah hanya memberi peringatan kepada kaum laki-laki, melainkan juga kepada kaum perempuan Bahkan tidak hanya melarang memandang hal-hal yang haram, melainkan juga melarang menampakkan perhiasann kecuali kepada mahramnya, agar tidak mudah terpeleset dalam kemaksiatan, namun apabila perhiasan tersebut terlihat tanpa disengaja, maka Allah Swt Maha Pengampun.

  • Batasan-batasan Aurat

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batas aurat karena perbedaan penafsiran terhadap ayat tentang aurat. Para ulama telah sepakat bahwa antara suami dan isteri tidak ada aurat, Berdasarkan firman-Nya QS. aI-Mu’minun /23 :6.

Maka yang dibahas disini adalah aurat lak-laki dan perempuan terhadap orang lain:

  1. Aurat laki-laki terhadap laki- laki, Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut
  2. Aurat perempuan terhadap perempuan, Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat perempuan terhadap perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki.
  3. Aurat laki-laki terhadap perempuan, Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahram maupun bukan mahram
  4. Aurat perempuan terhadap laki-laki Ulama berbeda pendapat untuk hal ini. Ada dua pendapat yang cukup banyak diikuti orang, yakni : 1) Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat. 2) Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan.

Adapun Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat bahwa alasan bagi pendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah Iebih kuat dan pendapat tersebut menurut kami lebih pas bagi muslimah Indonesia. Sekalipun demikian Majelis Tarjih berpendapat bahwa menutup wajah dan telapak tangan tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpuji, dan menutup aurat dengan Iibasut-taqwa (pakaian taqwa) adalah paling baik.

Dasar Hukum Kewajiban Menutup Aurat terdapat dalam QS. an-Nuur /24: 30-31 dan QS. al-Ahzab /33: 59 intinya memerintahkan untuk menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya lalu diperintahkan menutupkan kain kudung hingga kedadanya atau dalam QS. al-Ahzab /33: 59 diperintahkan kepada wanita mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya. 

Cara Berpakaian Sesuai Syar’i

Dalam QS. al-A’raf : 26 Allah Swt berfirman:

“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan, dan pakaian taqwa itulah yang paling baik, yang demikian itu adalah sebahagian dar tanda-tanda kekuasaan Allah Swt, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

Dari firman Allah Swt di atas dapat dimengerti bahwa tujuan utama pakaian adalah untuk menutup aurat. Bisa saja orang berpakaian apa adanya (minim) menonjolkan aurat dan orang akan mengatakan sebagai keindahan (bahkan ada yang menafsirkan suatu kemajuan), dan itu bisa disebut perhiasan, akan tetapi tujuan utama berpakaian tidak terpenuhi yaitu menutup aurat.

Syarat-syarat pakaian Islami menurut Allah Swt dan Rasul-Nya:

a. Hendaklah pakaian itu menutupi seluruh aurat

b. Hendaklah pakaian itu tebal, tidak tipis dan menerawang.

c. Hendaklah pakaian tersebut longgar, tidak sempit sehingga tidak menggambarkan bentuk tubuh dan tidak menampakkan aurat serta tempattempat yang menimbulkan fitnah.

d. Janganlah pakaian itu menyerupai pakaian lawan jenis.

Rasulullah saw. bersabda: “Nabi saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (waria) dan perempuan yang menyerupai laki-laki” (HR. al-Bukhari)

Hikmah Berpakaian Sesuai Syar’i

a. Seseorang yang berpakaian Islami akan terjaga kehormatannya.

Wanita-wanita muslimah yang memakai jilbab Insya Allah tidak akan diganggu oleh para laki-laki usil (QS. aI-Ahzab/33 : 59)

b. Terjaga dan perilaku yang menyimpang.

Kalau di sekeliling kita masih banyak yang membuka aurat, maka kita harus pandai-pandai mengalihkan pandangan. Allah Swt berfirman, yang artinya: 

“Katakanlah kepada laki-lakiyang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebihsuci bagi mereka, sesungguhnya Allah Swt Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. an-Nuur /24: 30).

c. Menjaga pandangan.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. an-Nuur/24: 31)

d. Terhindar dan penyakit tertentu

Pakaian takwa adalah pakaian yang menutupi tubuh. Artinya, secara otomatis kulit kita akan terlindungi dan bahaya sinar ultraviolet yang bisa menyebabkan kanker kulit.

e. Terhindar dan adzab Allah Swt.

Sumber: Buku Pendidikan Fikih Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah

Judin
Judin Guru sejak saya lulus dari sarjana pendidikan tahun 2013 di UMP

Post a Comment