Sikap Muhammadiyah Terhadap Gerakan Islam Transnasional | Bag 2
Macam-macam Gerakan Transnasional di Indonesia
Minggu sebelumnya kita telah membahas terkait dengan Gerakan Tarbiyah yang konsep pembinaannya diambil dari konsep system Ikhwanul Muslimin (IM). IM yang didirikan oleh Hasan al-Bana pada maret 1928 ini berusaha ingin menegakkan kembali kekhalifahan. Baca selengkapnya disini
Hijbut Tahrir
Selanjutnya yang merupakan bagian dari gerakan Gerakan Islam Transnasional di Indonesia adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah cabang dan Hizbut Tahrir yang berpusat di Yordania.
Hizbut Tahrir merupakan gerakan yang didirikan Taqiyyudin an-Nabhani, seorang aktivis, hakim sekaligus guru di al-Quds Taiquds Palestina tahun 1952.
Gerakan Hizbut Tahrir menginginkan kembalinya masyarakat yang Islami dan jauh dari pengaruh imperialis. Tujuan mereka adalah tegaknya kehidupan Islami dengan terlebih dahulu mendirikan Negara Islam. Karena itu, gerakan ini mengembangkan ajaran Pan-Islamisme, yang artinya persatuan Islam dengan cita-cita mendirikan KhiIafah Istamiyah (Negara Islam) secara internasional yang berkiblat di Yordania.
Secara bahasa, Hizbut Tahrir berarti partai pembebasan. Sedangkan secara istilah, Hizbut Tahrir merupakan sebuah partai politik yang rnenghendaki adanya kemerdekaan atau pembebasan masyarakat dan adanya dampak buruk yang disebabkan oleh nilai-nilai budaya Barat terhadap akhlak, budaya dan moral masyarakat, khususnya umat muslim. Untuk melawan dominasi Barat dan mewujudkan Negara Islam secara internasional maka Hizbut Tahrir mengembangkan jaringan ke banyak Negara. Pelan tetapi pasti, Hizbut Tahrir telah tersebar ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, negara-negara di Eropa hingga wilayah Asia Tenggara.
Perkembangan jaringan itu dapat dilihat dalam gambar berikut:
Menurut Hizbut Tahrir, amar ma’ruf nahi munkar adalah tugas Negara, sehingga sudah wajib hukumnya untuk mendirikan Negara Islam, tidak terkecuali di Indonesia.
Pemikiran HTI yang demikian itu tentu berbeda dengan Muhammadiyah. Sebab bagi Muhammadiyah, mengindahkan segala Hukum, Undang-Undang, Peraturan serta Dasar dan Falsafah Negara yang sah adalah bagian dan sifat Kepribadiannya.
Selain itu, tokoh-tokoh Muhammadiyah juga telah ikut berpartisipasi dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Muhammadiyah telah ikut “berkeringat” dalam membidani kemerdekaan dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bagi Muhammadiyah, Negara Pancasila adalah Darul Ahdi Wa Syahadah, sehingga tidak pantas jika ada pihak-pihak lain yang akan menggantinya menjadi Negara Islam.
Jama’ah Tabligh (JT)
Ketiga yang merupakan gerakan Islam Transnasional adalah Jama’ah Tabligh (JT) ia merupakan gerakan non politik yang didirikan Maulana Syaikh Muhammad Ilyas Khandalawi di India pada tahun 1920. Gerakan ¡ni awalnya menyeru untuk menyelamatkan umat Islam di India dan kristenisasi yang berusaha dilakukan oleh Inggris yang saat itu menjajah India. Kemunculan JT juga dilatarbelakangi kekhawatiran Kandhalawi terhadap keadaan umat muslim di India yang telah keluar dan ajaran Islam sesungguhnya.
JT berdakwah
dengan cara damai dan memilih untuk tidak terjun dalam urusan politik untuk
menghindari konfrontasi. Diantara metode dakwah JT adalah al-Khuruj, yaitu
keluar melakukan dakwah dengan peralatan hidup yang sangat sederhana. Selain itu
juga dilakukan Jaulah, yaitu dakwah yang dilakukan dengan berkunjung ke
rumah-rumah untuk menyebarkan ajaran Islam, mengajak beribadah ke masjid sekaligus
menyambung silaturahmi.
Materi dakwah JT
meniadakan nahi munkar, karena menurut mereka, umat Islam saat mi masih dalam
kondisi pembentukan kehidupan yang Islami. Di samping itu, mereka juga
berpandangan bahwa taklid kepada imam madzhab adalah suatu keharusan. Sebab
pada saat sekarang ini belum ada ulama yang telah memenuhi kriteria sebagai
mujtahid. Karena pandangan ini, mereka melarang anggotanya untuk melakukan
ijtihad.
Para pengikut JT
harus bai’at terhadap syaikhnya dan menghormatinya sebagaimana menghormati
Rasulullah. Penerima dakwah tidak terkait dalam struktur organisasi. Ajarannya
mengarah kepada tasawuf, hidup sederhana, menolak menghadiri walimahan dan
senang berdzikir di komplek makam. Di Indonesia, anggotanya sangat bervariatif,
seperti seniman, kalangan profesional dan dari unsur yang lain. Dengan bekal
peralatan sehari-hari yang sederhana, anggota jamaah Tabligh biasanya
berpindah-pindah dan masjid ke masjid dan mengajak masyarakat di sekitar masjid
untuk ikut aktif dalam kajian yang diselenggarakannya.
Pemikiran JT juga berbeda dengan Muhammadiyah. Mereka menganjurkan mengikuti imam madzhab sedangkan Muhammadiyah netral terhadap madzhab. Mereka mengajarkan supaya berbai’at kepada syaikhnya, sedangkan Muhammadiyah tidak membolehkan berbai’at. Mereka menghormati syaikhnya sebagaimana menghormati Rasulullah, sedangkan Muhammadiyah mengajarkan menghormati pimpinan sewajarnya saja.
Karena itulah, dan sisi pemikiran, gerakan dan metode dakwah yang diterapkan JT dengan Muhammadiyah sangat berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut bukan untuk dipertentangkan, tetapi perlu dihargai sebagai suatu mozaik dan kemajemukan gerakan Islam yang ada di Indonesia.
Sikap Muhammadiyah terhadap Gerakan Islam
Transnasional
Sikap Muhammadiyah terhadap gerakan Islam transnasional didasarkan pada seruan Allah dan Rasul-Nya. Landasan sikap Muhammadiyah didasarkan pada al-Qur’an Surat an-Nisaa’ ayat 59 dan 82, serta al-Hadits Rasulullah yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim:
AI-Qur’an Surat an-Nisaa’ ayat 59:
Artinya: “Hai orang-orang yang berirnan, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara karnu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”
AI-Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat 82
Artinya: “Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur’an? Kalau kiranya al-Qur’an itu bukan dan sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya“.
Hadits Nabi Muhammad saw.
“Jika seorang hakim menetapkan hukum, kemudian ia berjtihad dan hasilnya benar, maka ja mendapatkan pahala. Dan apabila ia menghukumi dengan ijtihad kemudian ijtihadnya salah, baginya masih mendapat satu pahala” (H R. Bukhari dan Muslim).
Muhammadiyah berpendapat bahwa pintu ijtihad tetap terbuka sepanjang masa. Pintu ijtihad tidak terbatas kepada siapa pun, asalkan memenuhi persyaratan. Ijtihad yang dilakukan oleh Persyarikatan Muhammadiyah dilakukan secara bersama-sama yaitu melalui ulama-ulama yang terhimpun dalam Majelis Tarjih dan Tajdid. Apabila terjadi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, baik berkaitan dengan masalah akidah, ibadah, atau bidang lain, sesuai surat an-Nisaa’ ayat 59, hendaknya kalian mengembalikan perbedaan pendapat tersebut kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya (al-Qur’an dan as-Sunnah).
Muhammadiyah
dalam menyikapi kehadiran ideologi lain, termasuk juga gerakan-gerakan Islam
transnasional, adalah sebagai berikut:
- Muhammadiyah merupakan organisasi Islam independen dan memiliki rumah sendiri yang tidak dapat dimasuki organisasi/gerakan lain. Independensi seperti itu sudah selayaknya dihargai oleh siapa pun, Iebih-Iebih oleh sesama organisasi Islam.
- Gerakan Tarbiyah, apalagi partai politik apa pun, adalah organisasi di luar Muhammadiyah. Karena itu, jika masuk ke dalam tubuh Muhammadiyah dan menarik anggota atau menyebarkan paham gerakannya, baik paham itu sama maupun berbeda, maka selain tidak etis juga mengganggu dan melanggar kepantasan atau kepatutan, serta tidak semestinya dilakukan. Jika ingin memperoleh dukungan dan anggota Muhammadiyah, justru harus menampilkan sikap yang simpatik dan menjaga hubungan yang harmonis, bukan melakukan ekspansi dengan alasan sebagai gerakan dakwah yang berhak masuk ke mana pun.
Bersambung…!
Sumber: Buku
Pendidikan Kemuhammadiyahan untuk SMA/SMK
Post a Comment